Pendidikan Sosiologi

Universitas Pendidikan Indonesia

Struktur Organisasi

thumbnail

Dengan mengacu pada peraturan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang dikeluarkan oleh Universitas pendidikan Indonesia, berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 045 tahun 2020, Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing bidang sebagai berikut.

1. Ketua Program Studi

a.. Wewenang:

Mengambil keputusan teknis dalam penyelenggaraan kegiatan Tridharma perguruan tinggi di tingkat program studi.

b. Tugas Pokok dan Fungsi:

1) menyusun rencana dan program kerja program studi pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, pelaksanaan kerja sama, dan pembinaan kemahasiswaan pada tingkat program studi;

2) meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, pelaksanaan kerja sama internasional, dan pembinaan kemahasiswaan pada tingkat program studi;

3) melaksanakan kegiatan pembinaan kelompok bidang ilmu dan kompetensi;

4) melaksanakan kegiatan penjaminan mutu akademik di tingkat program studi;

5) melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, pelaksanaan kerja sama internasional, dan pembinaan kemahasiswaan pada tingkat program studi ; dan

6) menyusun laporan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan kerja sama internasional, dan pembinaan kemahasiswaan pada tingkat program studi

2. Sekretaris Program Studi

a. Wewenang

Mewakili Ketua Program Studi Fakultas di dalam dan di luar Program Studi dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya

b. Tugas Pokok dan Fungsi

1) membantu Ketua Program Studi Fakultas dalam menyusun rencana dan program kerja program studi pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, pelaksanaan kerja sama, dan pembinaan kemahasiswaan pada tingkat program studi ;

2) membantu Ketua Program Studi Fakultas dalam meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, pelaksanaan kerja sama, dan pembinaan kemahasiswaan pada tingkat program studi;

3) membantu Ketua Program Studi Fakultas dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kelompok bidang ilmu dan kompetensi;

4) membantu Ketua Program Studi Fakultas dalam pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu akademik di tingkat program studi ;

5) membantu Ketua Program Studi Fakultas dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi ilmiah, pelaksanaan kerja sama, dan pembinaan kemahasiswaan pada tingkat program studi;

6) membantu Ketua Program Studi Fakultas dalam penyusunan laporan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan kerja sama, dan pembinaan kemahasiswaan pada tingkat program studi; dan

7) melaksanakan administrasi Program Studi Fakultas.

3. Bidang Kemahasiswaan

a. Wewenang

Mengambil keputusan teknis dalam bidang pembinaan kemahasiswaan, hubungan alumni, kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi.

b. Tugas pokok dan fungsi bidang kemahasiswaan

1) menyusun rencana dan program kerja program studi pada bidang pembinaan kemahasiswaan, hubungan alumni, kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi

2) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembinaan kemahasiswaan, hubungan alumni, kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi

3) mengoordinasikan kegiatan penjaminan mutu bidang pembinaan kemahasiswaan, hubungan alumni, kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi

4) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan kemahasiswaan, hubungan alumni, kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi

5) menyusun laporan kegiatan pembinaan kemahasiswaan, hubungan alumni, kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi secara berkala.

4. Bidang Jurnal

a. Wewenang

Melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia

b. Tugas pokok dan fungsi bidang Jurnal

1) menyusun rencana dan program kerja

2) mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pengembangan jurnal;

3) menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan kebijakan UPI terkait pengembangan jurnal;

4) melaksanakan pengembangan jurnal;

5) menyusun pedoman layanan pengembangan jurnal;

6) meningkatkan kapasitas pengelolaan dan pengembangan jurnal

7) mengembangkan pengelolaan jurnal untuk mencapai akreditasi nasional dan internasional;

8) mengembangkan jejaring kerja sama dengan institusi lain dalam dan luar negeri yang terkait publikasi jurnal bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan

9) menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait pengembangan jurnal;

10) melaksanakan penjaminan mutu pengembangan jurnal;

11) melaporkan kegiatan pengembangan jurnal

5. Gugus Kendali Mutu

a. Wewenang

1) mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan wilayah kerjanya; dan

2) melaksanakan kebijakan pimpinan ke dalam program SKM dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Tugas pokok dan fungsi gugus kendali mutu

1) menyusun rencana dan program kerja SKM;

2) melakukan pengembangan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang diperlukan dalam pelaksanaan penjaminan mutu internal di fakultas;

3) melakukan koordinasi pelaksanaan SPMI di fakultas;

4) melakukan koordinasi pelaksanaan akreditasi program studi di fakultas;

5) melakukan pemutakhiran data yang berkaitan dengan penjaminan mutu secara berkelanjutan;

6) mengoordinasikan peningkatan pemenuhan standar mutu di fakultas; dan

7) melaporkan kegiatan penjaminan mutu di fakultas secara berkala.

6. Bidang Laboratorium

Tugas pokok dan fungsi bidang laboratorium

1) menyusun rencana kegiatan Laboratorium, Workshop, dan Studio

2) mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan praktikum, penelitian, pengembangan ilmu, dan pengabdian kepada masyarakat;

3) memelihara dan memberdayakan fasilitas Laboratorium, Workshop, dan Studio

4) melaksanakan kegiatan penjaminan Laboratorium, Workshop, dan Studio

5) melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Laboratorium, Workshop, dan Studio

6) menyusun laporan kegiatan Laboratorium, Workshop, dan Studio secara berkala.

7. Bidang Pengelola Website

Tugas pokok dan fungsi bidang pengelola website

1) menyusun rencana dan program kerja Seksi Liputan, Publikasi, Dokumentasi, dan Pengelolaan website

2) menyusun rencana bisnis proses dan program kerja Seksi Liputan, Publikasi, Dokumentasi, dan Pengelolaan website

3) mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peliputan, publikasi, dokumentasi, dan pengelolaanwebsite

4) menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI yang terkait dengan peliputan, publikasi, dokumentasi, dan pengelolaan website

5) melaksanakan peliputan, publikasi, dokumentasi, dan pengelolaan website

6) melaksanakan pemantauan terhadap peliputan, publikasi, dokumentasi, dan pengelolaan website;

7) menghimpun, mengolah, menganalisis, dan mendokumentasikan data mengenai peliputan, publikasi, dokumentasi, dan pengelolaan website;

8) mengoptimalkan media untuk pengelolaan dan publikasi informasi program dan pencitraan UPI;

9) mengoordinasikan kegiatan publisitas melalui website

10) melaksanakan penjaminan mutu peliputan, publikasi, dokumentasi, dan pengelolaan website

11) melaporkan kegiatan Seksi Liputan, Publikasi, Dokumentasi, dan Pengelolaan website kepada Kepala Hubungan Masyarakat secara berkala.

8. Tim Pengembang Kurikulum

Tugas pokok dan fungsi tim pengembang kurikulum

1) menyusun rencana dan program kerja Divisi Pengembangan Kurikulum;

2) mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pengembangan kurikulum;

3) menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI terkait pengembangan kurikulum;

4) melaksanakan pengembangan kurikulum;

5) menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait pengembangan kurikulum;

6) melaksanakan penjaminan mutu pengembangan kurikulum; dan

7) melaporkan kegiatan pengembangan kurikulum kepada Direktur Direktorat Pendidikan secara berkala.