Pendidikan Sosiologi

Universitas Pendidikan Indonesia

Mengenal 7 Unsur Kebudayaan Kampung Naga

thumbnail
01-12-2022

Kampung Naga merupakan salah satu kampung Adat yang cukup eksis, bahkan kampung ini telah bertransformasi menjadi kampung wisata yang diminati tidak hanya oleh masyarakat Indonesia tapi juga oleh masyarakat mancanegara. Berlokasi di Desa Neglarasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya dengan 112 bangunan rumah yang identik, dengan 107 kepala keluarga dan total penduduk sekitar 298 jiwa. Kampung Naga memiliki daya tarik tersendiri yang tidak bisa dinafikan oleh siapapun.

Dalam kegiatan Kuliah Kerja Lapangan yang dilaksanakan oleh mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Pendidikan Indonesia, kami tergerak untuk mencari tahu dan menyelami lebih jauh mengenai berbagai macam kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat kampung Naga, kesemuanya ini terangkum dalam 7 unsur kebudayaan yang diakui dan disepakati oleh berbagai ahli. Kami diajak untuk melakukan wawancara, observasi serta pencarian data sekunder lainnya yang dapat menambah informasi . Pada seri pertama ini, kami akan membahas mengenai sistem pengetahuan di kampung naga.

Masyarakat Kampung Naga memiliki beberapa sistem pengetahuannya sendiri. Saat Kang Heri sebagai salah satu pemandu disana diwawancarai mengenai dari mana asal pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat pada umumnya, beliau menjawab “Segala pengetahuan itu kami dapatkan dari alam, dijaga dan diajarkan turun-temurun secara lisan”. Mengingat tidak tersedianya lembaga pendidikan formal di kampung Naga, segala pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat menjadi cukup mengejutkan. Akses yang cukup sulit untuk bersekolah, tidak serta merta menjadikan masyarakat kampung Naga ini begitu terbelakang. Masyarakat memiliki nilai sosial yang didasarkan pada suri tauladan dari orang tua untuk menghadapi berbagai kondisi dan persoalan yang terjadi.

Nilai sosial ini sangat disayangkan tidak hadir dalam bentuk dokumen, melainkan sebuah ingatan yang berasal dari falsafah lisan. Beberapa contoh nilai sosial dari Kampung Naga ini, seperti:

·         Anak laki-laki tidak diperbolehkan diberi nama Jajang, Ujang, panggilan anak kecil Raja juga tidak boleh. Anak perempuan tidak boleh diberi nama Nur dan Neneng.

·         Rabu tanggal 14 itu ada larangan tidak boleh bekerja di sawah karena jika ada yang bekerja di sawah dan mengalami luka berdarah, maka selama 14 tahun sawahnya akan mengalami masalah (padinya buruk dan tanahnya tercemar). Selain itu menumbuk padi pun tidak diperbolehkan, termasuk setiap hari Selasa dan Jum’at.

·         Ibu yang sedang hamil apabila telah tiba waktu malam dan ingin ke toilet harus membawa api asli, seperti obor dari bambu. Kemudian, jam 5 sore harus sudah ada di rumah, suami pun apabila ada yang memerintah untuk memotong ayam ataupun memancing itu tidak boleh dilakukan, jika dilakukan kemungkinan nanti anaknya akan cacat atau kelainan.